Kubu Mbak Tutut Yakin Kalahkan Hary Tanoe

INILAH.COM, Jakarta - Pihak Mbak Tutut yakin menang 'melawan' pihak Hary Tanoesudibjo.

"Melihat bukti-bukti pengadilan, tentu kami yakin 100 persen menang," ujar pengacara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, Hary Pontoh, di Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Kepercayaan diri pihak Tutut ini setelah ada rekomendasi dari tim independen dari Kementerian Hukum dan HAM seperti yang terlampir dalam surat tertanggal 19 Januari 2011 melalui Sekretariat Negara. Disebutkan, "menjadi tidak sah karena memiliki cacat hukum secara materiil (substansi hukum RUPSLB yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang) dan cacat hukum secara formil."

Selain itu, Hary Pontoh merasa aneh dengan pihak Hary Tanoesudibjo yang mengatakan bahwa tuntutan yang dilakukan oleh Mbak Tutut itu kurang karena dalam tuntutan itu tidak menyertakan PT MNC.

"Kenapa PT MNC tidak ikut? Karena ketika itu MNC belum terlibat, masih PT Berkah. Kedua, sebenarnya MNC tahu benar masalah ini. Mereka sebenarnya bisa intervensi, bisa melakukan gugatan di Tata Usaha Negara, atau ke Kemenkumham,” jelas Hary.

Sebagaimana diberitakan, sengketa perkara perdata yang melibatkan antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) milik Mbak Tutut dengan MNC Group milik Hary Tanoesudibjo, ditunda. Hakim memutuskan diundur hingga 2 minggu kedepan.

"Karena berbagai pertimbangan kami belum bisa membacakan putusan hari ini. Diundur 2 minggu kedepan atau tanggal 14 April 2011," ujar ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011). [bar]

Posted by LipBer on 12:25 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

dailyvid

FLICKR PHOTO STREAM

2010 BlogNews Magazine. All Rights Reserved. - Designed by SimplexDesign